Viral Ibu dan Bayinya Dipaksa Turun dari Taksi Online saat Hujan, 4 Opang Ditetapkan Tersangka
TANGERANG - Polisi menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) tersangka terkait kasus seorang ibu yang tengah menggendong bayinya dipaksa turun dari mobil taksi online saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.
“Disepakati status 4 orang dari saksi, dinaikan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan, saat ini seluruh pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” pungkasnya.
Sekadar informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7) lalu. Video kejadian itu dibagikan oleh akun @charezeruya, yang mengaku sebagai ibu yang membawa bayi di video viral tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya