Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, satu bidang tanah di Jakarta bisa memiliki lebih dari satu bukti penguasaan, seperti girik. Bahkan, satu objek tanah tersebut bisa memiliki 6–7 girik.
Belum lagi bukti lain seperti surat wasiat, surat Cina, atau bentuk lainnya yang menyatakan bukti penguasaan lahan.
“Misal di Jakarta, tumpang tindih, itu masalah double yuridis. Jadi di Jakarta, ada satu objek tanah, itu giriknya bisa 6–7, belum lagi muncul surat Cina dan lain-lain,” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Nusron, kondisi ini bisa menjadi awal konflik sengketa pertanahan di kemudian hari. Sebab, ketika girik ini hendak diajukan menjadi sertifikat hak milik, banyak pihak lain yang mengklaim penguasaan lahan dengan membawa bukti girik.
“Ini namanya pemalsuan. Jadi kadang-kadang kita kesulitan membuktikan tentang dokumen pendukung. Terbitnya sertifikat tanah itu kan harus didahului dengan surat pendukung,” kata Nusron.
Menurutnya, girik sendiri merupakan bukti penguasaan hak atas tanah yang biasanya diwariskan dari para orang tua. Namun, bukti penguasaan lahan ini kerap berganti-ganti dan proses penerbitannya hanya melalui kepala desa atau lurah untuk keperluan perpajakan seperti PBB.
“Misal setiap lurah ganti, menerbitkan baru, ganti baru lagi, nerbitin lagi. Sehingga akhirnya muncul sengketa konflik tumpang tindih. Kalau ini dari sisi yuridis,” lanjutnya.