Tom Lembong (Foto: Arif Julianto/Okezone)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sebab, merupakan hal prerogatif presiden.
“Kami menghormati keputusan Presiden karena hal tersebut merupakan hak prerogatif konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, dan juga telah melalui mekanisme check and balance dengan mendapat persetujuan DPR. Saat ini, tinggal ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Anang, Senin (4/8/2025).
Anang menyampaikan Kejagung telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses hukum serta akibat hukumnya terhadap Tom Lembong dihentikan.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan pembebasan seperti dalam putusan pengadilan. Abolisi berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan secara administratif. Untuk tersangka lain dalam perkara yang sama, proses hukum tetap berjalan karena sifat abolisi ini personal, hanya berlaku untuk satu orang,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, usulan abolisi terhadap Tom Lembong datang dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam pernyataannya ke publik.
“Usulan abolisi berasal dari Menteri Hukum. Presiden tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menerima usulan tersebut. Prosedurnya jelas dan memiliki dasar hukum konstitusional,” ujarnya.
(Arief Setyadi )