Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |20:12 WIB
Ketua MK Suhartoyo/dok Okezone
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu terkait dengan redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusannya, Kamis (17/7/2025).
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Hakim Enny.
Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," tandasnya.
Sekadar diketahui, gugatan itu dilayangkat advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.
Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1.