Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong masih tetap bisa bersidang. Alasannya, MA belum memutuskan laporan yang dilayangkan kubu Tom Lembong terhadap ketiga hakim tersebut.
Yanto menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan, ketiga hakim, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, masih tetap diperbolehkan bersidang.
"Ya pasti masih (bisa bersidang), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
"Kenapa kok sekarang masih sidang? Ya kan belum diperiksa. Kita belum tahu apakah ada pelanggaran atau tidak, kan belum tahu," tambahnya.
Laporan dari kubu Tom Lembong akan ditangani oleh Tim Badan Pengawasan MA. Nantinya, ketika sudah ditelusuri dan dijatuhi hukuman berat, maka hakim tersebut bisa saja tidak boleh lagi bersidang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya