Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |10:05 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.