Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Terbaru untuk Semua Golongan

1 month ago 20

Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Terbaru untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Terbaru untuk Semua Golongan (Foto: Freepik)

JAKARTA - Tarif listrik PLN yang berlaku pada Agustus 2025 untuk semua golongan. Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.

Dengan demikian, tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar dan pra bayar pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Jisman mengatakan, kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|