Silfester Matutina, pelaku kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK)/Foto: iNews
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina. Putusan pengadilan dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK), yang dilakukan Silfester harus segera dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, laksanakan. Kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah, itu lain hal," tegas Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan. Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami minta aparat penegak hukum lakukan perintah persidangan, kan sudah inkrah," tambahnya.
Belum Dieksekusi Sejak 2019
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi karena saat itu terkendala pandemi COVID-19.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya