Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

8 hours ago 3

Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

Gaji PNS Jonatan Christie (Foto: Okezone)

JAKARTA - Segini gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, kini putuskan mundur dari Pelatnas PBSI.

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Kamis (15/5/2025), secara resmi mengumumkan Jonatan Christie dan Chico Aura Dwi Wardoyo tidak lagi menjadi bagian dari pelatnas.  

Bagi Jonatan, keputusan ini bukanlah hal yang mudah. Ia menyebut keluarganya menjadi faktor penting dalam menentukan arah masa depan kariernya. 

Bahkan, pria yang kerap disapa dengan nama Jojo itu mengaku sempat ingin meninggalkan dunia bulu tangkis sepenuhnya akibat kegagalan di ajang Olimpiade Paris 2024 lalu. 

"Kalau boleh cerita sedikit, sebenarnya ini bermula setelah Olimpiade Paris. Saat itu, kami semua sudah berkomitmen, baik saya maupun keluarga. Kami sudah memberikan segalanya untuk persiapan olimpiade," kata Jonatan dalam konferensi pers di Pelatnas PBSI Cipayung.

"Tapi hasilnya ternyata belum memuaskan. Secara pribadi, saya juga merasa kurang puas. Bahkan sempat terlintas di pikiran saya untuk berhenti total dari bulu tangkis," tambah suami Shania Junianatha itu. 

1. Berapa Gaji Jonatan Christie Sebagai PNS Kemenpora? 

Sebelum mundur dari pelatnas PBSI, Jonathan memang telah berstatus sebagai PNS Kemenpora sejak pertengahan 2023 lalu.

Adapun berikut ini besaran gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

2. Golongan Gaji PNS

Golongan I:

- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Golongan IV:

- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

(Taufik Fajar)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|