Karyawan Gunarso (Foto: Istimewa)
JAKARTA – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG, resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.
Kasus ini diusut oleh Satgas Pangan Polri dan melibatkan sejumlah pejabat perusahaan.
KG diketahui merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB), dari Program Studi Sarjana Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Fakultas Pertanian, angkatan 1991. Ia memperoleh gelar insinyur pertanian pada 1995.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station, KG pernah menempati sejumlah posisi strategis di Perum BULOG.
Di antaranya sebagai Kepala Sub BULOG Surabaya Selatan, Kepala Divisi Regional Kalimantan Barat (2013), Kepala Divisi Research and Development (2014), serta Kepala Divisi Riset dan Perencanaan Strategis (2015).
Pada Agustus 2016, ia ditunjuk sebagai Direktur Komersial BULOG, kemudian menjadi Direktur Operasional dan Pelayanan Publik pada Januari 2017.
Selanjutnya, ia menjabat Direktur Utama di PT Sang Hyang Seri (SHS), sebelum akhirnya memimpin PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menerima surat pengunduran diri KG melalui Sekretaris Daerah. Surat tersebut merupakan respons atas penetapan status tersangka terhadap KG oleh kepolisian.
“Sambil menunggu surat resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.