Revisi KUHAP Belum Siap Disahkan, DPR Tunda Pembahasan hingga Usai Reses

5 hours ago 4

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |00:30 WIB

Revisi KUHAP Belum Siap Disahkan, DPR Tunda Pembahasan hingga Usai Reses

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.

"Yang pasti masa sidang ini nggak kekejar (untuk disahkan). Orang (pembahasannya) masih belum selesai kok," ujar Hinca saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Legislator dari Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pembahasan R-KUHAP masih panjang. Saat ini, Komisi III DPR masih membuka ruang untuk menampung masukan dari masyarakat terhadap draf revisi tersebut.

"Istilah kita ini masih di dapur. Masih kurang garam, kurang kecap gitu di kokinya. Nanti baru masuk ke Panja, Panja kerja lagi, terus berlanjut," ungkapnya.

Hinca menambahkan, tidak mungkin pengesahan dilakukan dalam masa sidang ini, mengingat para anggota DPR RI juga akan segera memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Jadi, satu bulan nanti masa reses. Berarti kita masuk lagi sekitar 14 Agustus. Masa sidang itu satu bulan lagi," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|