Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK, Ini Faktanya

1 month ago 18

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK, Ini Faktanya

Rekening Bank Diblokir (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemblokiran mendadak terhadap ribuan rekening bank oleh PPATK menarik perhatian publik. Langkah itu bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan ini justru menuai pro dan kontra.

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari 10 tahun telah dibekukan, dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. 

Langkah ini dinilai sebagai antisipasi terhadap potensi pencucian uang dan aktivitas kriminal lainnya.

Berikut rangkuman lima fakta penting seputar pemblokiran rekening oleh PPATK.

1.  Alasan Pemblokiran Rekening

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pemantauan selama lima tahun terakhir. PPATK menemukan banyak rekening pasif yang tidak disadari keberadaannya oleh pemilik, dijadikan sasaran oleh pelaku kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan lain. Beberapa modus yang teridentifikasi mencakup jual beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Ivan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|