Azhari Sultan
, Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |10:19 WIB
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. South/Foto: Istimewa
JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati untuk ratu narkoba Jambi tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. South, mengatakan pengajuan banding ini didasarkan pada ketentuan Pasal 67 juncto Pasal 233 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut Nophy, keputusan hakim tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, merusak generasi muda dan selama persidangan tidak menunjukkan itikad baik serta tidak mengakui perbuatannya," kata Nophy, Senin (4/8/2025).
Jaksa juga menilai tidak ada hal meringankan dari gembong narkoba tersebut yang menjadi alasan kuat bagi jaksa mengajukan banding.