Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG. Karyawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD untuk mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.