Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |20:10 WIB
Prabowo Teken Perpres 85/2025, Bentuk 2 Badan Baru di Kemhan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Perpres itu sebagai aturan pembentukan badan baru di Kemhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan, bahwa Perpres 85 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo hanya membentuk dua badan baru yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
“Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan: Baharwat dan Bacadnas,” kata Frega dalam keterangan resminya.
Frega mengatakan bahwa unsur yang ada di bawah kedua badan tersebut sebenarnya adalah satuan kerja (satker) yang sudah eksisting. Pembentukan badan dengan nomenklatur baru itu sebagai respons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antar bagian. Selain menindaklanjuti mandat UU No 3/2025, juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah,” ujar Frega.
Sementara, kata Frega, badan lainnya hanyalah penyesuaian nomenklatur. “Baloghan adalah transformasi dari Baranahan. Batekhan adalah transformasi dari balitbang. Ba PSDM adalah transformasi dari badiklat. Ba IKIP adalah transformasi dari Bainstrahan,” pungkasnya.
Dalam salinan Perpres yang diterima Okezone, pada Jumat (8/8/2025), Perpres itu ditetapkan 5 Agustus 2025 untuk merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Sementara, dalam hal pertimbangan pada poin a menyebut Perpres baru itu ditetapkan untuk “mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan”.