Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |22:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini menyusul persetujuan DPR RI atas usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kalau kemudian nanti Presiden, atas dasar pertimbangan dari DPR, menerbitkan Keputusan Presiden, ya kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu masih baik," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman menjelaskan, bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan narapidana lainnya. Total ada 44 ribu orang yang diajukan untuk diberikan amnesti. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat. Seluruh nama tersebut juga telah melalui proses uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 orang lainnya, dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
(Awaludin)