Tom Lembong usai bebas (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, pemberian amnesti kepada politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menandakan bahwa Pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni kedua tokoh memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR RI itu merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan, dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik," kata Abdullah, Senin (4/8/2025).
Abdullah pun meyakini, Prabowo telah mempertimbangkan keputusan ini secara matang sebelum mengusulkannya ke DPR, termasuk soal dampak politik ke depan.
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya