Rus Akbar
, Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |15:25 WIB
Pemuda berusia 18 tahun berinisial T membawa barang haram/Foto: Rus Akbar-Okezone
PADANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (26/7/2025).
Tersangka berinisial IT diamankan saat berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09, Kelurahan Kampung Pondok.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka diamankan berikut barang bukti," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu, 788 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 tas warna putih, 1 jaket warna hitam, dan 1 unit iPhone putih.
"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Martadius.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan IT dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Padang dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
(Fetra Hariandja)