Agus Warsudi
, Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |15:16 WIB
Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan dan menyita 1,2 juta butir obat terlarang/Foto: Agus Warsudi-Okezone
BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan seorang bandar bernama Abu Zaini (AZ) di kompleks perumahan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Polisi menyita 1.271.000 atau 1,2 juta butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, Dextro, dan Daxa.
Rinciannya, Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y total 81.600 butir, Hexymer 227.000 butir, Dextro 22.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.
Sayangnya, polisi gagal menangkap tersangka AZ yang meloloskan diri saat polisi menggerebek rumah kontrakannya. Saat ini, polisi tengah memburu AZ yang identitas dan alamatnya telah diketahui.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung membuntuti seorang pengecer obat terlarang. Pengecer itu menuju ke kontrakan dimaksud, dan petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Di dalam rumah kontrakan ini, petugas menemukan 1.271.000 butir obat keras terlarang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di lokasi penggerebekan, Selasa (29/7/2025).