Mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani/Foto: Dokumen Okezone
JAKARTA – Mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Selasa, 5 Agustus 2025. Fiona dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Pertanyaan yang dimasukkan itu ada BAP-BAP sebelumnya yang dimasukkan. Di BAP sebelumnya tetap dimasukkan, kurang lebih kalau digabung bisa jadi 60–70-an," ujar pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022, khususnya tentang bentuk komunikasi dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Karena menurut keterangan saksi, perkara ini sudah di-split tersangkanya. Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook. Tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan, sebenarnya dua arah, yang dilakukan tetap Chromebook dan Windows," tuturnya.
Dia menerangkan, penyidik juga melakukan pendalaman tentang keputusan pengadaan di awal-awal dan pendapat masing-masing pihak untuk menentukan antara Chromebook dan Windows. Kliennya pun menjelaskan bahwa tidak ada keputusan final berkaitan dengan pemilihan pengadaan dalam program digitalisasi tersebut.
"Penggabungan dari pendapat masing-masing pihak untuk menentukan bagaimana dua tempat ini, yang mana Chromebook satu, yang mana Windows satu. Tapi ada yang menurut versi dari penyidik sudah ada keputusan," jelasnya.
"Kami sampaikan dengan baik, dengan tegas kepada penyidik, itu tidak pernah ada final yang dibilang kepada saksi ini. Yang ada itu justru masih tetap pemberian pandangan-pandangan masing-masing, yang mana itu masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait Chromebook dan Windows," kata Indra lagi.
(Fetra Hariandja)