Pengusaha Buka Suara soal Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Imbas 15 Kapal Dilarang Beroperasi

2 months ago 10

Pengusaha Buka Suara soal Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Imbas 15 Kapal Dilarang Beroperasi

Pengusaha Buka Suara soal Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Imbas 15 Kapal Dilarang Beroperasi (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyesalkan terjadinya antrean kendaraan pada ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, antrean tersebut menimbulkan dampak yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

"Kejadian ini telah menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali," katanya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Gapasdap prihatin atas situasi antrean panjang kendaraan logistik dan penumpang yang terjadi di ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang. Dia menjelaskan antrean tersebut tidak terlepas dari berkurangnya jumlah kapal yang melayani lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah 15 unit kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT yang ditunda keberangkatannya.

Ke-15 unit kapal KMP yang ditunda keberangkatanya tersebut dikarenakan adanya hasil uji petik mendadak oleh KSOP dan BKI. Terhadap penundaan keberangkatan 15 unit kapal tersebut, Gapasdap menyatakan sejumlah poin penting agar publik dan semua pihak mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan adil.

Pertama, kondisi riil dermaga LCM di Ketapang masih sangat terbatas dan tidak layak. Kapal-kapal yang beroperasi selama ini telah menyesuaikan dengan kondisi dermaga yang tersedia, yaitu dermaga plengsengan atau LCM yang secara teknis tidak layak disandari oleh kapal KMP murni.

Oleh karena itu, modifikasi kapal LCT menjadi KMP adalah upaya adaptif yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pertimbangan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini.

Kedua, modifikasi kapal LCT dilakukan sesuai dengan proosedur dan disetujui oleh otoritas berwenang semua kapal yang dimaksud telah disurvei, dihitung stabilitasnya, dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta memperoleh sertifikat kesempurnaan dari pihak berwenang, termasuk BKI dan Ditjen Perhubungan Laut. Proses modifikasi bukan dilakukan sembarangan, tetapi justru melalui standar teknis yang ketat dan audit dari instansi terkait.

Ketiga, setiap hari kapal berlayar dengan SPB yang sah sebelum berlayar. Setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan. Dengan kata lain, kapal-kapal tersebut tidak bisa beroperasi tanpa melalui pengawasan dan izin resmi dari KSOP sebagai otoritas keselamatan pelayaran di pelabuhan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|