Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |22:22 WIB
Viral pengibaran bendera One Piece/Foto: Istimewa
JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menjelaskan pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara. Bendera itu tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti milik separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” kata Willy dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Willy mengajak publik menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu.
“Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.
Ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Semangat itu seringkali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.