Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
JAKARTA – Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyoroti pengakuan mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus importasi gula yang menjerat kliennya. Pengakuan tersebut berkaitan dengan seluruh kebijakan yang berada di tangan presiden.
"Pak Jokowi selaku presiden saat itu akhirnya mengakui. Tapi pengakuan ini setelah diberikan abolisi. Ini kan baru mengakui, yaitu memang perintah Pak Presiden," kata Zaid di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, pengakuan Jokowi mengindikasikan adanya proses hukum yang salah. Dalam persidangan kasus korupsi importasi gula, salah satu saksi sempat menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi diperlukan, namun Jokowi tidak pernah dipanggil hingga Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
"Ini patut diduga proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa tidak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan?" ujar Zaid.
Tom Lembong akhirnya melaporkan tiga hakim yang memvonisnya, yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan. Menurut Zaid, niat Tom melaporkan hakim adalah agar terjadi perbaikan dalam proses hukum di Indonesia.
"Proses-proses seperti ini tidak diharapkan Pak Tom menimpa seluruh masyarakat. Jangan sampai salah tangkap. Pak Tom tidak dalam rangka menyerang majelis atau menyerang institusi Mahkamah Agung, institusi kejaksaan atau institusi pengawas penegak hukum lainnya," katanya.
Zaid juga menyampaikan bahwa Tom hanya menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman. "Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya," kata Zaid.