Penahanan 4 Tersangka Korupsi Kemnaker Belum Dilakukan, KPK: Proses Masih Berjalan

6 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |23:39 WIB

 Proses Masih Berjalan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari delapan orang yang ditetapkan, Lembaga Antirasuah baru menahan empat orang. Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?

"Secepatnya kami akan lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Ia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.

"Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker maupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk, seperti biro jasanya, semuanya didalami," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|