Panduan Mudah Mengecek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak Secara Online

4 hours ago 4

Panduan Mudah Mengecek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak Secara Online

Panduan Mudah Mengecek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak Secara Online (Foto: Antara)

JAKARTA - Panduan mudah mengecek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak secara online. Masyarakat bisa mengikuti cara ini untuk mengetahui NIK KTP anda terdaftar pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Sebab, seringkali terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP untuk melakukan penipuan, termasuk menggunakan NIK KTP untuk melakukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Apalagi, kini pinjol identik dengan kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah memperkenalkan istilah baru pinjaman daring atau pindar untuk membedakan layanan pinjol legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.

Saat ini kasus pencurian data pribadi terutama KTP yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa izin semakin sering terjadi. Jika Anda mendapati NIK KTP disalahgunakan untuk utang pinjol, ada beberapa langkah cepat untuk mengecek. Berikut ini caranya:

1. Cek NIK KTP Lewat SLIK OJK

Masyarakat kini bisa memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau judol dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Pilih 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Masukkan kode captcha dan klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran

Jika ingin mengetahui perkembangan permohonan, masyarakat dapat membuka laman yang sama, memilih menu “Status Layanan”, lalu memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|