OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Hak Nasabah dan Bank (Foto: Okezone)
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait rekening bank termasuk rekening tidak aktif atau dormant. Revisi aturan rekening dormant dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan rekening dormant tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 /POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2022 itu, disebutkan bahwa rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) menjadi dormant setelah tidak ada transaksi selama 6 bulan dan/atau saldo nol.
“Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur,” bunyi Pasal 6 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.03/2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian baik kepada nasabah atau pun bank.
"Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00 (Rp428 miliar) tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," sambung Dian.
Dian juga mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.