Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone/Danan)
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke MA pada Senin 4 Agustus 2025.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena ada dugaan perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Adapun hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Yanto menambahkan, bahwa ketiga hakim tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya