
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polisi bakal mengumumkan hasil penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, hari ini, Jumat (7/11/2025). Sejumlah nama terlapor di antaranya ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan lainnya.
Menurut Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pihaknya menyerahkan pada mekanisme hukum. Hal itu terkait dengan kelanjutan kasus ini, apakah akan ada yang menjadi tersangka atau tidak.
"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat.
Kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu memang sudah seharusnya masuk ke tahap penentuan. Kliennya melaporkan kasus tersebut bukan soal siapa yang menjadi tersangka. Namun, langkah itu diambil guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," tuturnya.
Ia menambahkan, sejak awal laporan, kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.
(Arief Setyadi )


















































