Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |20:05 WIB
Kubu Gus Yaqut: Belum Ada Bukti Keluhan Jamaah dengan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji/Okezone
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.
Mellisa Anggraini, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memberikan tanggapannya atas imbauan KPK kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dikatakannya, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.
"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujarnya.
Dia juga mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.
Menurutnya, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi dapat diperdebatkan di pengadilan.
"Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," jelasnya.