Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.
Kedua tersangka di antaranya Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Perkara ini kata dia terjadi di Komisi XI DPR RI yang mempunyai mitra kerja termasuk dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.
Sebelum persetujuan anggaran diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh kedua tersangka. Panja ini membahas rencana anggaran, termasuk pendapatan dan pengeluaran oleh BI dan OJK.
Pada tahun 2020-2022 setelah rapat bersama BI dan OJK, Panja kemudian kembali melakukan rapat tertutup. Dalam rapat itu disepakati bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 s.d. 24 kegiatan per tahun.
"Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI," ucapnya.
Adapun pada sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI DPR RI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.