KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua orang tersangka itu merupakan anggota DPR.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Asep belum membeberkan sosok dari tersangka tersebut, hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dari kalangan legislator.
“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," ujar dia.
Sementara itu, dalam kasus tersebut KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada Senin 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga, penyidik Lembaga Antirasuah masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.
“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025.
Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, ia menerima melalui yayasan yang ia ajukan.