KPK Tegaskan Paspor Harun Masiku Dicabut sejak 2020

1 month ago 10

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |18:35 WIB

KPK Tegaskan Paspor Harun Masiku Dicabut sejak 2020

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencabutan paspor milik Harun Masiku sejak 2020. Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, pencabutan paspor tersebut sejalan dengan ditetapkannya Harun dalam daftar pencarian orang (DPO). "Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu ya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Ia masih menjadi buronan dalam kasus suap PAW anggota DPR RI. Pemberian amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Harun.

"Ya, dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkara suap tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah. Budi menegaskan, penyidikan terhadap Donny juga tidak terpengaruh oleh status amnesti yang diberikan kepada Hasto.

"Saat ini masih berlanjut," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|