Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |17:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron/Foto: Nur Khabibi-Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025, Rabu (6/8/2025).
"KPK juga masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil ditangkap," kata Fitroh.
Ia menjelaskan, KPK terus berupaya mengejar lima buronan tersebut dengan menggandeng sejumlah pihak, mulai dari penegak hukum lain hingga negara tetangga.
"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tetapi hingga hari ini belum berhasil," ujarnya.
"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini," sambungnya.