Komplotan Curanmor Satu Keluarga Dibekuk, Sudah Beraksi di 17 Lokasi

1 month ago 21

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |04:24 WIB

Komplotan Curanmor Satu Keluarga Dibekuk, Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota/Foto: Hari Tambayong-Okezone

SURABAYA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang telah beraksi di ratusan lokasi di wilayah Jatim. Sebanyak 12 tersangka berhasil dibekuk, termasuk empat orang dari satu keluarga yang terdiri dari ayah dan tiga anaknya.

Aksi komplotan ini terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri sepeda motor milik warga di Kepanjen, Malang, pada 22 Juni 2025. Dalam rekaman terlihat sang ayah melakukan eksekusi, sementara ketiga anaknya bertugas mengawasi situasi sekitar.

Tak hanya beraksi di lingkungan permukiman, sindikat ini juga menyasar motor milik petani yang diparkir di tepi sawah. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja di ladang.

“Hasil curian ini dijual ke penadah dengan harga sekitar dua juta rupiah per unit. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Polda Jatim.

Empat tersangka yang merupakan satu keluarga masing-masing berinisial RAR (41 tahun) sang ayah, serta AO (23), AS (20), dan MRS (17) yang merupakan anak-anaknya. Mereka tercatat sebagai warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda.

Selain mereka, polisi juga menangkap delapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Lumajang dan Pasuruan. Total, jaringan ini telah menjalankan aksinya di ratusan titik dengan target utama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau area terbuka.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|