Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenakan kemeja putih/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang progresif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satunya terkait tindak lanjut laporan yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
"Kami ingin katakan, di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7). Dalam klausul ini disebutkan bahwa pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.
"Dalam hal Pasal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak laporan pengaduan diterima, pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," terang Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan bahwa aturan baru juga memberikan hak kepada tersangka untuk didampingi kuasa hukum.