Pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah sebuah makar/Foto: Avirista Midaada-Okezone
MALANG – Guru Besar (Gubes) Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) menyebut pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Dalam regulasi konstitusi, pengibaran bendera bajak laut itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Prof. Muhammad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara UB, mengatakan bahwa tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan representasi suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari sanalah ia berpandangan bahwa bendera itu adalah bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan tersebut.
“Menurut saya, fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan sebagai bentuk makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata Ali Safa’at, dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025) di Universitas Brawijaya, Malang.
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan bahwa pengibar bendera bajak laut, menurutnya, terbagi dua jenis: satu yang memang mengikuti tren yang sedang marak di media sosial (medsos), dan yang kedua adalah mereka yang mewakili pandangan akar anti-kemapanan.
“Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu, misalnya soal anti-kemapanan. Itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya terhadap pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya,” tuturnya.