Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung RI sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M. Riza Chalid. Maka itu, Riza Chalid diminta kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana dia akan terbatas. Makanya, kita harapkan sih kooperatif saja datang (ke Kejagung RI)," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid meski belum mau membeberkannya, namun pastinya Riza Chalid berada di luar negeri. Penyidik meminta agar Riza Chalid segera menyerahkan diri jika tidak ingin aktivitasnya dibatasi dengan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," tuturnya.
Ia menerangkan, Indonesia memiliki perjanjian dengan sejumlah negara agar seseorang yang berstatus DPO di negara tersebut bisa diekstradisi ke Indonesia. Hal itu berlaku terhadap Riza Chalid pasca dia ditetapkan sebagai DPO dan Red Notice terhadapnya telah terbit.