Kerja 4 Jam, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

1 month ago 19

Rahma Anhar , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |07:15 WIB

Kerja 4 Jam, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kerja 4 Jam, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 (Foto Antara)

JAKARTA - Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa jam kerja PPPK paruh waktu hanya setengah dari jam kerja normal, yaitu sekitar 4 jam setiap harinya. Tentu hal ini berbeda dengan jam kerja ASN yang pada umumnya mencapai 8 jam sehari. Oleh sebab itu, upahnya pun akan disesuaikan.

Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pendanaan gaji dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai aturan. PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang.

Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah di Indonesia:

- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Papua: Rp4.285.850
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Aceh: Rp3.685.615
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Jadi, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa menyesuaikan upah minimum di daerah masing-masing.

Jika sudah diangkat penuh waktu, gaji PPPK akan menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|