Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah menetapkan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Dia ditetapkan tersangka pada 11 Juli 2025.
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Adapun, selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.
Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis 14 Agustus 2025.
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung. “Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.
Ia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.
(Arief Setyadi )