JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan M. Riza Chalid. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kejagung telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap Riza Chalid. Namun, pria yang berjuluk ‘raja minyak’ itu tak kunjung memenuhi panggilan. Korps Adhyaksa pun akhirnya menyiapkan proses red notice sekaligus akan menetapkannya sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Ketika nanti ditetapkan DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana akan terbatas. Makanya, kita harapkan kooperatif saja datang (ke Kejagung RI),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supiatna, Rabu (6/8/2025).
Menurut Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Hieronymus Soerjatisnanta, masih ada peluang bagi Kejagung untuk bisa memulangkan Riza Chalid, apalagi jika memang berada di Jepang. Mengingat, hubungan Indonesia dengan Jepang cukup baik.
Pencabutan paspor, diakui Tisna, memang mempersempit ruang gerak Riza Chalid. Soal ia berada di Jepang hingga berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia, masih sebatas kabar yang belum ada informasi resmi. Namun, Tisna menekankan bahwa Indonesia bisa memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik.
Kesepakatan internasional yang dibangun dalam pemberantasan korupsi, menurutnya, bisa membuka peluang untuk memulangkan Riza Chalid. “Jadi ada kerja sama dengan negara lain agar Riza Chalid bisa diekstradisi ke Indonesia,” imbuhnya.
Pakar hukum itu menambahkan, bukan hal yang mudah untuk memulangkan Riza Chalid karena ia bukan orang sembarangan. Ia pun mengungkit kasus Eddy Tansil yang kabur ke China, susah dipulangkan, bahkan hingga sekarang tak diketahui di mana rimbanya.