Kasus Korupsi Pagar Laut Harus Ditangani Kejagung

6 hours ago 1

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |18:35 WIB

Kasus Korupsi Pagar Laut Harus Ditangani Kejagung

Kejagung RI (foto: Okezone)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut. 

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menyatakan, Kejagung telah bertindak tepat dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Polri agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.

“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Dia menjelaskan, kekayaan negara terdiri dari dua bentuk, yakni barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut.

Ikhwan menekankan, dalam proses hukum petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) bersifat wajib dijalankan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, menurut dia, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan kejaksaan.

“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” ucap dia.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|