Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |11:59 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Enam terdakwa yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, mengatakan, putusan hakim dalam kasus cap emas ilegal itu sudah tidak ada masalah. Pasalnya, negara mengalami kerugian akibat kasus tersebut.
“Namun masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam untuk melakukan pembelaan yaitu melalui banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Chairul Huda, Kamis (24/7/2025).