
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya belum memberikan komentar terkait Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu. Namun, tim pengacara mengapresiasi langkah polisi tersebut.
"Kami belum menemui Pak Jokowi setelah penetapan tersangka ini. Karena baru hitungan jam, jadi belum mengetahui komentar beliau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Sesuai mekanisme KUHAP, setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan tenggang waktu tujuh bulan ini masih dalam kewajaran.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju, dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum. Tentunya kami dan saksi korban dalam hal ini Pak Jokowi siap menuntaskan proses hukum ini hingga ke persidangan nanti," tuturnya.
Dia menambahkan, tujuan kliennya melaporkan tuduhan fitnah dan atau pencemaran nama baik itu untuk menggunakan hak hukumnya. Dengan begitu, keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan.
"Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi perhatian utama beliau. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 7 Oktober 2025 kami sudah diinfokan terkait rencana tindak lanjut diadakannya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sekalipun awalnya kami menduga akan diadakan pada bulan Oktober 2025 dan kenyataannya baru dilakukan bulan November ini," katanya.
(Fetra Hariandja)


















































