Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (foto: Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan dana perusahaan. Polisi juga memaparkan modus yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut Gibran diduga terlibat bersama dua mantan petinggi eFishery lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya (eks Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery).
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery," ujar Helfi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Helfi, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah praktik mark up atau penggelembungan nilai investasi di perusahaan.
"Dengan melakukan mark up investasi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa nilai dana yang diduga telah digelapkan mencapai sekitar Rp15 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar. Karena semua masih dalam proses pendalaman," tutup Helfi.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya