Tim Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun hari ini pada pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir penyampaian LHKPN.
"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 WIB untuk hari ini," tambahnya.
Budi menjelaskan, akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.
"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya