Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 17 Mei 2025 |21:08 WIB
Komdigi menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur pemberian potongan harga ongkos kirim. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak membatasi promosi gratis ongkir oleh platform e-commerce. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar terkait dugaan pembatasan layanan ongkos kirim gratis.
1. Yang Diatur Potongan Ongkir, Bukan Subsidi E-Commerce
Komdigi menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur pemberian potongan harga ongkos kirim oleh perusahaan kurir, dan itu pun terbatas pada diskon yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon di bawah ongkos riil pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika praktik ini terus berlangsung tanpa batas, maka dampaknya bisa serius kurir dibayar rendah, perusahaan logistik merugi, dan mutu layanan menurun.
2. Perlindungan Kurir dan Keberlanjutan Layanan
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," katanya.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambah Edwin.