Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |13:24 WIB
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (kiri) dalam program Dialog Spesial iNews. (Foto: Okezone/Aldhi Chandra)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hotman mengatakan, setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan perdata CMNP ini, ia mengatakan, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus sudah puluhan tahun," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews TV, Selasa (.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.