Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |23:15 WIB
Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah (foto: freepik)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain hukuman penjara, mantan Marketing PT Tinindo Internusa itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Adik dari Hendry Lie itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Fandy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.