DPR Setujui Usulan Amnesti Presiden untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Terpidana Lainnya

1 month ago 16

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |21:13 WIB

DPR Setujui Usulan Amnesti Presiden untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Terpidana Lainnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (foto: Okezone)

JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.

"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota, Sunoto, membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7).

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|