DPR Nilai Pembuktian Praktik Politik Uang di Pilkada Barito Utara Harusnya Lewat Proses Pidana

4 hours ago 1

DPR Nilai Pembuktian Praktik Politik Uang di Pilkada Barito Utara Harusnya Lewat Proses Pidana

Praktik Politik Uang di Pilkada Barito Utara (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, karena dianggap melakukan praktik politik uang. Ia menilai seharusnya pembuktian praktik politik uang seharusnya dilakukan lewat proses pidana.

“Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru, yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang (money politic),” kata Ahmad Irawan, Senin (19/5/2025).

Seperti diketahui, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024. 

Adapun MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih. 

Menurut Irawan, MK menggunakan pendekatan baru dalam mengusut kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara ini.

"Jika sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif, namun dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan," tuturnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|